Panduan Lengkap Umrah Mandiri: Syarat, Cara, dan Biaya Paspor

Senin, 03 November 2025 | 09:23:55 WIB
Panduan Lengkap Umrah Mandiri: Syarat, Cara, dan Biaya Paspor

JAKARTA - Setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan, pemerintah kini membuka peluang baru bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah mandiri. 

Kebijakan ini menandai era baru dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umat Muslim Indonesia, di mana jamaah dapat mengatur keberangkatan dan kebutuhan ibadah mereka tanpa harus sepenuhnya bergantung pada biro perjalanan.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan aturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang memberi keleluasaan bagi jamaah dari berbagai negara untuk mengurus perjalanan umrah secara independen. 

Meski demikian, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan bahwa keberadaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih memegang peran penting, terutama dalam membantu masyarakat yang belum berpengalaman mengurus perjalanan lintas negara.

“Hasil pemantauan kami di lapangan menunjukkan bahwa jamaah yang berangkat mandiri tetap banyak melibatkan PPIU, terutama dalam pengurusan visa, akomodasi, dan transportasi,” ujar Gus Irfan, sapaan akrabnya. 

Ia menambahkan, hanya segelintir masyarakat yang benar-benar berangkat mandiri tanpa bantuan pihak ketiga, dan biasanya mereka adalah jamaah yang sudah berpengalaman.

Pemerintah Ingatkan Persiapan Matang Sebelum Umrah Mandiri

Meski kebijakan ini membuka ruang lebih luas bagi calon jamaah, Gus Irfan menekankan bahwa umrah mandiri bukan perjalanan biasa. 

Menurutnya, jamaah harus benar-benar memahami bahwa perjalanan lintas negara membutuhkan perencanaan matang, baik dari sisi administrasi, logistik, maupun kesiapan mental dan pengetahuan tentang budaya di Tanah Suci.

“Umrah mandiri adalah perjalanan lintas negara yang membutuhkan persiapan matang, mulai dari administrasi hingga pemahaman budaya di Arab Saudi,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya memahami perbedaan bahasa, kebiasaan sosial, dan tata pelaksanaan ibadah agar tidak terjadi kesalahpahaman saat berada di Mekkah dan Madinah.

Untuk itu, pemerintah menyarankan agar masyarakat tetap berkoordinasi dengan PPIU atau lembaga perjalanan yang memiliki izin resmi. “Saran kami, tetap berkonsultasi dengan PPIU sebelum berangkat. Dengan begitu, perjalanan ibadah akan lebih aman dan nyaman,” tutur Gus Irfan.

Salah satu hal terpenting yang perlu disiapkan sebelum melaksanakan umrah mandiri adalah dokumen perjalanan, terutama paspor dan visa umrah. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan sistem pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor, sehingga proses administrasi kini jauh lebih mudah dan efisien.

Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi, permohonan paspor untuk keperluan umrah atau perjalanan ke luar negeri dapat diajukan secara daring maupun langsung ke kantor imigrasi. Berikut ini adalah syarat lengkap pembuatan paspor tahun 2025:

1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di dalam negeri:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

Kartu Keluarga (KK).

Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Surat pewarganegaraan bagi yang baru memperoleh status WNI.

Surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang telah mengganti nama.

Paspor lama bagi yang sudah memiliki sebelumnya.

2. Untuk anak WNI:

KTP ayah atau ibu yang masih berlaku.

Kartu Keluarga.

Akta kelahiran atau surat baptis.

Buku nikah orang tua.

Paspor lama (jika ada).

3. Untuk WNI di luar negeri:

Kartu penduduk negara setempat atau dokumen yang menunjukkan bukti domisili.

Paspor lama.

4. Untuk anak WNI di luar negeri:

Paspor orang tua yang masih berlaku.

Surat keterangan lahir dari Perwakilan RI di negara setempat.

Langkah-Langkah Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor

Setelah menyiapkan seluruh dokumen, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor. Prosesnya terdiri dari beberapa tahap:

Unduh dan daftar akun di aplikasi M-Paspor.
Pemohon perlu mendaftarkan akun menggunakan email aktif dan melakukan verifikasi dengan kode OTP.

Ajukan permohonan paspor.
Lengkapi formulir digital dan unggah dokumen persyaratan. Pemohon dapat menambahkan nama anggota keluarga jika diperlukan.

Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
Pemohon dapat memilih lokasi dan waktu kedatangan untuk proses wawancara dan verifikasi.

Lakukan pembayaran biaya paspor.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket menggunakan kode billing (MPN G2).

Datang ke kantor imigrasi.
Pemohon harus hadir sesuai jadwal untuk proses wawancara, verifikasi sidik jari, dan foto biometrik.

Setelah proses selesai, paspor dapat diambil langsung atau dikirim ke alamat pemohon melalui layanan pos.

Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah tarif resmi pembuatan paspor terbaru:

Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp 350.000

Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp 650.000

Paspor elektronik/e-passport (5 tahun): Rp 650.000

Paspor elektronik/e-passport (10 tahun): Rp 950.000

Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000 per permohonan

Dengan hadirnya layanan digital ini, masyarakat kini dapat menyiapkan dokumen perjalanan untuk umrah mandiri secara lebih cepat dan praktis tanpa harus antre panjang.

Umrah Mandiri: Peluang Baru, Tanggung Jawab Baru

Kebijakan umrah mandiri menjadi peluang bagi umat Muslim Indonesia untuk memperoleh fleksibilitas dan kemandirian dalam beribadah. Namun di sisi lain, tanggung jawab pribadi juga semakin besar. Masyarakat diimbau agar tidak hanya fokus pada biaya dan kemudahan, tetapi juga memastikan legalitas, keamanan, serta kenyamanan selama beribadah di Tanah Suci.

Dengan memahami syarat pembuatan paspor, tata cara pengurusan visa, serta protokol perjalanan internasional, jamaah diharapkan dapat menunaikan ibadah dengan lancar dan khusyuk. 

Pemerintah pun menegaskan bahwa semangat utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan, bukan kerumitan, bagi masyarakat yang ingin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Terkini

Cara Membatalkan Pesanan di Blibli Lewat HP dan Komputer

Senin, 03 November 2025 | 22:12:54 WIB

10 Strategi Digital Marketing UMKM biar Naik Kelas

Senin, 03 November 2025 | 22:12:53 WIB

Aturan Penagihan Utang Debt Collector Terbaru 2025

Senin, 03 November 2025 | 22:12:52 WIB

6 Cara Top Up Flazz BCA Mobile dan Tips dan Anti Ribet!

Senin, 03 November 2025 | 19:35:15 WIB