PTBA Dukung Penegakan Hukum Terhadap Tambang Batu Bara Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:53:31 WIB
PTBA Gandeng Aparat Tindak Tegas Tambang Batu Bara Tanpa Izin [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) menyokong penuh tindakan tegas Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan dalam membongkar praktik penambangan batu bara tanpa izin yang beroperasi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan.

"Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam,” ujar Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA Satria Wirawan dalam keterangan resminya yang diterima di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Rabu (15/07/2026).

Langkah penegakan hukum tersebut berlangsung di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan yang berlokasi di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Satria menyatakan secara tegas bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tidak sekadar merugikan negara dari aspek pendapatan, melainkan juga membahayakan keselamatan warga, merusak ekosistem lingkungan, serta mengacaukan kelancaran operasional pertambangan yang dikerjakan berdasarkan kaidah good mining practice.

“PTBA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

PTBA senantiasa memperkuat jalinan koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, Polres Muara Enim, serta para pemangku kepentingan terkait guna mengamankan lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan demi mengantisipasi berulangnya aktivitas penambangan ilegal.

“PTBA juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada aparat penegak hukum,” ucap Satria.

Pada operasi gelombang pertama yang digelar pada 8 Juli 2026 berkisar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan, aparat kepolisian sukses membekuk delapan tersangka yang meliputi lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, serta satu pelaku usaha. 

Sejumlah barang bukti yang disita meliputi dua unit ekskavator, kurang lebih 52 ton batu bara, dan beberapa unit telepon genggam.

Berikutnya, pada operasi gelombang kedua yang dilangsungkan pada 10 Juli 2026 berkisar pukul 16.30 WIB di titik yang sama, petugas kembali meringkus tiga orang pelaku usaha beserta barang bukti berupa dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, dan batu bara hasil tambang.

Seluruh tersangka dijerat menggunakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Merujuk pada hasil penyelidikan, para pelaku melancarkan aktivitas distribusi batu bara pada malam hari dengan menyelubungi muatan memakai terpal guna mengelabui pengawasan petugas.

Batu bara dari hasil tambang ilegal itu diperjualbelikan dengan nominal harga di bawah standar dan disinyalir dikirim menuju kawasan Jabodetabek. 

Lewat aktivitas melanggar hukum ini, diestimasikan potensi lenyapnya pendapatan negara menyentuh angka berkisar Rp95,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara pada sektor royalti diproyeksikan mencapai berkisar Rp8,6 miliar.

Pihak Polres Muara Enim menegaskan bahwa tahapan penyidikan masih terus didalami demi membongkar pihak-pihak lain yang ditengarai ikut terlibat, termasuk pemilik lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Terkini