JAKARTA - Layanan pecah sertifikat tanah menjadi kepengurusan pertanahan yang paling banyak diajukan oleh masyarakat. Bermacam faktor seperti keperluan finansial, hukum, pembagian harta warisan, penjualan area lahan, hingga proyek pengembangan kawasan perumahan memerlukan pecah sertifikat tanah.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertifikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertifikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/9/2026).
Lantas syarat dan biaya apa saja untuk mengurus hal ini? Berikut penjelasannya.
Dasar Hukum
Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tiap-tiap bidang tanah baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, serta sertifikat baru.
Prosedur pemecahan sertifikat tanah dilakukan terhadap lahan yang sebelumnya sudah terdaftar di ATR/BPN secara resmi. Kendati demikian, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis hak atas tanah dapat dipecah secara bebas.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah secara tegas dilarang untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Ketentuan di atas mesti dipahami terlebih dahulu sebelum ke tahap selanjutnya.
Syarat Dokumen
Bagi pemohon yang hendak mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah, terdapat sejumlah berkas persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi:
Sertifikat tanah asli
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik pemegang hak/pemilik tanah
Surat permohonan pemecahan sertifikat tanah
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan beserta bukti pembayaran/pelunasannya
Selain berkas umum di atas, terdapat dokumen tambahan sesuai kriteria pemohon:
Khusus pengembang (developer): Wajib melampirkan site plan atau rencana tapak yang telah disahkan oleh pemerintah daerah setempat.
Khusus Tanah Warisan: Pemohon wajib menyertakan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik asli tanah tersebut.
Sesudah syarat dokumen terpenuhi langkah selanjutnya mengurus ke kantor pertanahan (Kantah).
Mengurus ke Kantah
Proses ke kantah merupakan langkah awal mengurus pemecahan sertifikat tanah. Berkas yang telah lengkap dilanjutkan saat petugas kantah mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran ulang di lapangan.
Setelahnya petugas menyusun peta bidang tanah baru sesuai skema yang diajukan sebelumnya.
Apabila seluruh tahapan pengukuran dan verifikasi administrasi selesai dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN, sertifikat tanah baru untuk masing-masing bidang tanah hasil pemecahan segera diterbitkan secara resmi.
Lalu, berapa banyak biaya yang dibutuhkan?
Cek Biaya Secara Online
Agar masyarakat mempunyai gambaran yang jelas mengenai biaya, Kementerian ATR/BPN mempunyai aplikasi mobile Sentuh Tanahku. Masyarakat bisa mengecek langsung perincian syarat hingga melakukan simulasi biaya dengan langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone.
Pada halaman utama (beranda), pilih menu “Layanan”.
Pilih opsi “Info Layanan”, lalu klik “Pemecahan”.
Di dalam menu “Pemecahan”, pengguna dapat melihat rincian persyaratan dokumen serta kalkulasi simulasi biaya pemecahan sertifikat tanah secara terperinci.
Dengan ini, bagi pemohon yang hendak melakukan pecah sertifikat tanah dapat memperkirakan lebih detail mengenai biaya yang bakal dikeluarkan.