OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasaraya Kuta, LPS Siapkan Tim Likuidasi

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasaraya Kuta, LPS Siapkan Tim Likuidasi
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasaraya Kuta, LPS Siapkan Tim Likuidasi

JURNALEKONOMI.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta efektif 17 September 2026. Penutupan kantor bank di Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung, Bali, itu membuat seluruh kegiatan usaha dihentikan dan penyelesaian hak-kewajiban nasabah beralih ke tim likuidasi bentukan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pencabutan izin usaha BPR Pasaraya Kuta tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026. OJK menyatakan kantor bank ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usaha dihentikan sejak tanggal tersebut.

Kewenangan penyelesaian hak dan kewajiban bank kini berada di tangan Tim Likuidasi yang akan dibentuk LPS sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK juga melarang direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham melakukan tindakan hukum atas aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Alamat Kantor dan Status Operasional BPR Pasaraya Kuta

BPR Pasaraya Kuta berkantor di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Keterangan resmi OJK menyebut pencabutan izin berlaku terhitung 17 September 2026.

Penutupan kantor berarti nasabah tidak lagi bisa melakukan transaksi perbankan konvensional di kantor tersebut. Segala aktivitas usaha bank dihentikan, termasuk penghimpunan dana dan penyaluran kredit baru.

Apa Arti Pencabutan Izin bagi Nasabah dan Pemegang Saham

Penyelesaian hak dan kewajiban bank diserahkan ke Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Peran LPS ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penanganan bank gagal.

Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR Pasaraya Kuta dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank. Larangan itu berlaku kecuali ada persetujuan tertulis dari LPS.

Aturan ini membatasi ruang gerak pengurus dan pemilik dalam mengelola sisa aset bank selama proses likuidasi berjalan. Tujuannya menjaga agar penyelesaian kewajiban kepada pihak yang berhak tidak terganggu.

Langkah Lanjutan Setelah Izin Usaha Dicabut

LPS akan membentuk Tim Likuidasi untuk menuntaskan hak dan kewajiban BPR Pasaraya Kuta. Proses ini mencakup pendataan aset, verifikasi klaim, hingga pembayaran kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah yang memiliki simpanan di bank tersebut perlu menunggu pengumuman resmi dari LPS mengenai mekanisme dan jadwal pengajuan klaim. OJK menegaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sektor perbankan.

Kasus BPR Pasaraya Kuta menambah daftar bank perekonomian rakyat yang izin usahanya dicabut otoritas. Bagi pelaku industri, langkah ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan OJK menjadi syarat utama menjaga izin usaha tetap berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index