JURNALEKONOMI.CO.ID — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan kewajiban surat utang negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) warisan krisis 1997-1998 resmi tuntas pada Agustus 2026. Pelunasan memanfaatkan surplus Bank Indonesia tahun buku 2025 sebesar Rp 55 triliun yang disetorkan ke kas negara sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).
Pemerintah mencatat total obligasi yang diterbitkan untuk menangani krisis moneter 1997-1998 mencapai sekitar Rp 640 triliun. Dari jumlah itu, sebagian kewajiban sudah diselesaikan lebih dulu, sementara sisanya baru lunas tahun ini.
"Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp 640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).
Obligasi Rekap Lunas 2020, Sisa Kewajiban Baru Tuntas Enam Tahun Kemudian
Suahasil merinci, tidak semua surat utang krisis memiliki jatuh tempo yang sama. Obligasi rekap sudah dinyatakan lunas pada Juli 2020. Adapun kewajiban surat utang dalam rangka BLBI baru diselesaikan Agustus 2026.
"Dan kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan saat itu, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin," ujarnya.
Penyelesaian tahun ini bersumber dari surplus BI berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 yang mencapai Rp 55 triliun. Sesuai ketentuan yang berlaku, surplus tersebut disetorkan ke kas negara dan salah satu peruntukannya adalah membayar kembali kewajiban surat utang yang diterbitkan saat penanganan krisis 1997-1998.
Surplus BI Dibukukan sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan
Suahasil menjelaskan, surplus BI dimasukkan sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan. Regulasi yang berlaku mengatur penggunaan dana itu untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara, termasuk yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.
"Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98," terangnya.
Ia menambahkan, mekanisme pembayaran melalui surplus BI bersifat berkelanjutan. Setiap kali bank sentral mencatat surplus, dana itu dialokasikan untuk mencicil kewajiban tersebut.
"Nah di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar," tutup Suahasil.
Arti Pelunasan bagi Ruang Fiskal dan Pasar Surat Utang
Pelunasan kewajiban BLBI menghapus satu pos beban warisan krisis dari struktur utang pemerintah. Bagi pelaku pasar obligasi, langkah ini mengurangi ketidakpastian terkait jadwal pembayaran surat utang lama yang selama ini menjadi bagian dari perhitungan risiko fiskal.
Pemerintah belum mengungkap dampak langsung pelunasan terhadap proyeksi defisit APBN 2026. Namun alokasi surplus BI untuk membayar pokok utang berarti kas negara tidak perlu mengeluarkan dana tambahan dari penerimaan pajak maupun penerbitan surat utang baru untuk pos tersebut.
Bagi investor, kepastian ini relevan untuk menilai arah penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) ke depan. Selama kewajiban lama masih menggantung, sebagian penerimaan negara tersedot untuk penyelesaian pokok dan bunga. Kini ruang itu terbuka lebih lega.