OJK Wajibkan Mineral Strategis Lolos Uji Mutu Sebelum Masuk Bursa BMKS

OJK Wajibkan Mineral Strategis Lolos Uji Mutu Sebelum Masuk Bursa BMKS
OJK Wajibkan Mineral Strategis Lolos Uji Mutu Sebelum Masuk Bursa BMKS

JURNALEKONOMI.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap mineral dan komoditas strategis yang hendak diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) lebih dulu mengantongi status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK). Ketentuan itu tertuang dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026, tepatnya Pasal 50, sebagai syarat mutu sebelum komoditas masuk pasar. Aturan ini menyasar pedagang, eksportir, hingga investor yang bertransaksi di bursa baru tersebut.

Kewajiban memperoleh status layak diperdagangkan tertulis jelas dalam Pasal 50 POJK 16/2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Tanpa status itu, mineral dan komoditas strategis tidak boleh diperjualbelikan lewat BMKS.

"Mineral strategis dan komoditas strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK)," demikian bunyi pasal tersebut.

Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Komoditas Boleh Diperdagangkan

Status layak diperdagangkan baru diberikan setelah produk melewati sejumlah pemeriksaan. Komoditas harus lolos uji mutu dan kuantitasnya terverifikasi.

Selain itu, barang wajib disimpan di gudang yang mendapat persetujuan Bursa. Pemenuhan syarat administratif serta ketentuan lain dalam Peraturan Bursa juga menjadi prasyarat.

Tata cara pemberian status tersebut akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Bursa. Begitu semua syarat terpenuhi, Lembaga Kustodian Elektronik menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik atas mineral atau komoditas bersangkutan.

Satu Ekosistem dari Perdagangan sampai Bukti Kepemilikan

BMKS dirancang menyatukan berbagai fungsi dalam satu ekosistem. Di dalamnya ada perdagangan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi.

Fungsi penyimpanan serta pengelolaan bukti kepemilikan secara elektronik juga masuk cakupan. Ekosistem ini turut mencakup manajemen risiko, mekanisme harga dan mutu, instrumen keuangan berbasis digital, serta infrastruktur pendanaan dan pendukung lainnya.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Investor

Bagi penambang, pedagang, dan eksportir, aturan ini menambah satu tahap wajib sebelum komoditas bisa dijual di bursa. Mereka perlu mengurus penilaian LPK, memastikan gudangnya disetujui Bursa, dan melengkapi dokumen administrasi.

Pembeli dan investor memperoleh jaminan berbeda dibanding transaksi di luar bursa. Mutu dan kuantitas barang sudah diverifikasi, sementara kepemilikan tercatat secara elektronik lewat Lembaga Kustodian Elektronik.

Dengan mekanisme tersebut, harga di BMKS diharapkan terbentuk dari transaksi pasar yang wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. Praktik jual beli mineral yang selama ini minim verifikasi mutu berpotensi tergerus seiring berjalannya bursa.

Yang paling menentukan kini adalah kesiapan lembaga penilai, gudang bersertifikat, dan infrastruktur kustodian elektronik. Tanpa itu, kewajiban status layak diperdagangkan hanya jadi syarat di atas kertas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index