JURNALEKONOMI.CO.ID — Kementerian Keuangan memastikan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun di perbankan diperpanjang hingga Juli 2027. Kebijakan ini menjaga likuiditas bank milik pemerintah tetap aman di tengah kebutuhan pembiayaan APBN.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan penempatan dana SAL sebesar Rp 200 triliun itu telah dikomunikasikan secara rutin kepada Bank Indonesia dan perbankan. Kebijakan tersebut konsisten dengan yang sudah disampaikan sebelumnya.
"Intinya akhir tahun tetap sampai dengan Rp 200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan. Jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik kepada Bank Indonesia maupun kepada perbankan," ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).
Posisi SAL Nyaris Rp 300 Triliun
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut posisi penempatan SAL di perbankan saat ini mencapai Rp 299 triliun. Angka itu nyaris menyentuh Rp 300 triliun.
Meski demikian, pemerintah akan menjaga penempatan sebesar Rp 200 triliun di perbankan hingga Juli 2027. "Sekarang penempatannya posisinya adalah Rp 299 triliun, jadi nyaris Rp 300 triliun," kata Prima.
Prima menegaskan dana SAL bersifat sementara. Dana tersebut tetap dapat ditarik dan digunakan pemerintah ketika dibutuhkan untuk membiayai belanja negara.
Koordinasi dengan Bank Sebelum Penarikan
Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan perbankan sebelum melakukan penarikan dana. Koordinasi ini diperlukan agar penarikan SAL tidak menimbulkan gap antara dana yang tersedia di perbankan dan jumlah dana yang ditarik pemerintah.
"Dana yang sifatnya penempatan sementara, jadi nanti pada saat belanja tentunya ini adalah dana yang akan digunakan," ujar Prima.
Dengan posisi SAL yang masih besar, bank-bank milik pemerintah memiliki bantalan likuiditas yang cukup untuk menyalurkan kredit. Penempatan ini juga membantu menjaga stabilitas pasar uang domestik.
Perpanjangan hingga Juli 2027 memberi kepastian bagi perbankan dalam mengelola likuiditas jangka menengah. Pemerintah tetap memegang kendali penuh atas dana tersebut untuk kebutuhan belanja negara.